Tak Punya Izin, Pemerintah Hentikan Reklamasi Pantai Koneng Dumai
:
0
EmitenNews.com -Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau.
Penghentian sementara merupakan tindak lanjut hasil pengawasan atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi yang tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjabarkan bahwa penyegelan lahan reklamasi seluas 1 Ha dari total 8,5 Ha milik PT Usaha Masyarakat Kami (PT. UMK) dilakukan lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dilakukan tanpa mengantongi izin reklamasi. Adin juga memastikan bahwa penghentian sementara reklamasi di Pantai Koneng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum dilakukan penghentian sementara, Adin menjelaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (POLSUS PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap PT. UMK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Dari hasil pengambilan keterangan perwakilan perusahaan (BAP), ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan kemudian PT. UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin reklamasi", terang Adin
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





