EmitenNews.com -Pada Jumat, 26 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan putusan pailit untuk PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), setelah digugat Permohonan Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI). 

Pengumuman tersebut dimuat dalam edisi Jumat harian Bisnis Indonesia, mengutip putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat No. 300/Pdt.SusPKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Januari 2023. Pemberesan harta pailit perusahaan kelapa sawit ini akan dimulai dengan rapat kreditur pertama pada 6 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan batas akhir pengajuan tagihan pada 13 Februari 2024.

Manajemen ETWA telah menyampaikan kondisi keuangannya melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada November 2023. Mereka menjelaskan bahwa perusahaan telah memasuki proses PKPU sejak 1 November 2023, sebagai respons terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh PT BBRI. Selain ETWA, tiga anak usaha perusahaan, yaitu PT Anugerahinti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, dan PT Malindo Persada Khatulistiwa, juga ikut terdampak dan dinyatakan pailit.

Meskipun saham ETWA sempat mencapai titik tertinggi sepanjang masa pada Maret 2023 seharga Rp360 per lembar, kondisinya merosot tajam, dan pada saat penetapan pailit, saham tersebut mencapai Rp92 per lembar, mengalami penurunan sebesar 38,67/46 year-on-year (YoY).

Pemegang saham pengendali ETWA, PT Mordred Investama Indonesia, dengan kepemilikan sebesar 79,26%, sedangkan sisanya dimiliki oleh masyarakat. 

Merujuk catatan, pada industri hulu, Perseroan memiliki konsesi Perkebunan Kelapa Sawit seluas 28.300 hektare untuk inti dan plasma berdasarkan Hak Guna Usaha tahun 2014, dan pada industri hilir, Perseroan memiliki pabrik Biodiesel berkapasitas terpasang 140.000 Metrik Ton per tahun dengan kualitas produk standar nasional dan internasional.

Perusahaan yang telah berdiri sejak 1992 ini, terkenal dalam sektor perkebunan kelapa sawit, biodiesel, dan perdagangan produk kimia. ETWA melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) pada April 1997 dengan kode emiten ETWA. Pada tahun 1999, mereka menggelar penawaran right issue, menambah jumlah saham yang tercatat di bursa menjadi 968,29 juta lembar. 

Pada tahun 2009, ETWA mulai berinvestasi di dua anak usahanya di Kalimantan Barat, yaitu Malindo Persada Khatulistiwa dan Maiska Bhumi Semesta. Kedua perusahaan ini mulai menghasilkan tandan buah segar (TBS) pada 2013. ETWA juga berhasil meningkatkan penjualan biodiesel pada 2014, termasuk 2 memperoleh hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit anak usahanya di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.