Tak Terbukti Mark Up, Pekerja Kreatif Asal Karo Itu Divonis Bebas
Amsal Christy Sitepu bebas. Dok. VIVA Medan.
Dalam kesempatan di persidangan, Amsal membantah dakwaan tersebut dan menegaskan dirinya hanyalah pekerja kreatif. Ia mengaku hanya mengajukan proposal, disetujui, lalu dikerjakan, dan diselesaikan dengan baik. Ia menyatakan, para kepala desa puas dengan hasil pekerjaannya, dan tidak pernah protes sampai hari ini. ***
Related News
Atur Ketentuan WFH ASN Pemda, Ini Isi Surat Edaran Mendagri
Bahas Polemik Kasus Videografer Amsal, Komisi III Panggil Kejari Karo
Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Atas Aktivis, TNI Janji Transparan
Kasus Gratifikasi TPPU, Vonis 5 Tahun Untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
Kasus Penyiraman Air Keras, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Sipil
Tiga Anggota TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon





