EmitenNews.com - Surya Darmadi, karib disapa Apeng, memastikan menempuh upaya hukum banding. Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan Indragiri Hulu itu, tidak terima hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, yang dijatuhkan majelis hakim. Hakim juga menyebut Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp41 triliun. Tim Jaksa Penuntut Umum siap mengawal kasus tersebut sampai Mahkamah Agung.

 

Pascapembacaan vonis, Kamis (23/2/2023), Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah berbicara dengan kliennya. "Mohon maaf yang mulia, kami di forum ini dan saat ini juga akan mengumumkan pengajuan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan."

 

Juniver mengungkapkan pihaknya kecewa terhadap putusan pengadilan yang tidak mempertimbangkan UU Cipta Kerja. "Di sana dikatakan secara jelas bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan terbitnya UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda."

 

Menanggapi putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikapnya masih pikir-pikir. Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengajukan banding. "Pasal 33 ayat 2 KUHAP jelas kok. Nanti kami jelas bisa menghitung-hitung lagi terkait putusan ini."

 

Meski begitu Kejaksaan Agung akan mengawal proses hukum selanjutnya setelah Surya Darmadi menyatakan banding atas vonis 15 tahun pidana penjara dalam perkara pidana korupsi dan pencucian uang.  

 

"Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Hendro Dewanto dalam keterangan tertulis Kamis 23 Februari 2023.

 

Agung Hendro Dewanto menyebut putusan majelis hakim dalam kasus Surya Darmadi tersebut termasuk fenomenal. "Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan."

 

Surya Darmadi, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Agung Hendro Dewanto memastikn, aset-aset terkait perkebunan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara.

 

Jaksa penuntut umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit dalam pengembalian aset PT Duta Palna Group kepada negara.