EmitenNews.com - Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Tunas Alfin Tbk. (TALF), Proinvestindo, tercatat mengurangi porsi kepemilikannya di emiten industri kemasan tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Proinvestindo menjual sebanyak 16.000.000 saham TALF pada 26 Januari 2026 dengan harga Rp552 per saham. Transaksi tersebut tertakar nilainya mencapai Rp8,83 miliar dan dilakukan dengan tujuan divestasi melalui kepemilikan saham langsung.

“Tujuan dari transaksi ini adalah untuk divestasi,” ungkap manajemen TALF dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1).

Pasca transaksi, kepemilikan Proinvestindo di TALF turun menjadi 1,223 miliar saham atau setara 90,4311 persen, dari sebelumnya 1,239 miliar saham atau 91,6133 persen.

Sejalan dengan aksi tersebut, Direktur TALF, Bernardus Budiman juga memberikan klarifikasi atas volatilitas pergerakan saham perseroan yang terjadi belakangan ini. 

Pada perdagangan hari ini, Selasa (27/1/2026) TALF tercatat ditutup naik tipis 0,88 persen setara 5 poin di Rp575. Secara sebulan terakhir TALF menguat naik 6,48 persen, triwulan terakhir menunjukkan kenaikan 38,22 persen, dan dalam setahun terakhir (year-on-year) telah melesat 89,14 persen dari harga sebelumnya Rp304 menjadi Rp575.

Direktur TALF, Bernardus Budiman dikutip Selasa (27/1) mengungkapkan adanya rencana strategis jangka menengah dari pemegang saham pengendali, yakni membuka peluang masuknya investor baru.

“Pemegang saham pengendali atau utama dalam jangka menengah ke depannya menghendaki adanya investor baru untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan,” tulis manajemen dalam penjelasan resminya kepada BEI.

Bernardus menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha ke depan. Meski demikian, perseroan menegaskan belum terdapat rencana aksi korporasi dalam waktu dekat yang berdampak pada pencatatan saham di bursa.

Selain itu, TALF memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan normal, serta tidak terdapat fakta material lain yang wajib diungkapkan sesuai ketentuan POJK Nomor 31 Tahun 2015. 

Manajemen juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi tertentu dari pemegang saham yang menjadi penyebab volatilitas harga saham.