Tamat! Kepak Sayap Merpati Airlines Sudah Ditutup Dengan Nasib Jual Aset Untuk Pesangon

EmitenNews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Putusan itu tertuang dalam No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.
“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).
Dalam amar putusan disebutkan hakim menyatakan Merpati telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.
Putusan ini pun mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.
“Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir,” dikutip dari amar putusan yang tertuang di media massa.
Merpati juga diminta untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1.509.000.
Sementara itu, PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) dalam keterangan resminya menyatakan bahwa dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Related News

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank

Jadi Broker Tambang, Zarof Ricar Ngaku dapat Fee Rp100 Miliar

Gratis! Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak ada Lagi

Disebut Terima Suap Judol, Menteri Budi Siap Buktikan tak Bersalah

Besok Ojol Demo Matikan Aplikasi, Driver Minta Potongan 10 Persen Saja

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi