EmitenNews.com - Vastland Indonesia (VAST) memborong aset tanah senilai Rp107,25 miliar. Itu terdiri dari pembelian tanah di Kota Tangerang, Banten sejumlah Rp97,5 miliar. Kemudian, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp10,72 miliar. 


Lahan seluas 39.450 meter persegi (m2) itu, dibeli dari Biwel Sukses Mandiri. Pada 12 Desember 2023, perseroan telah menekan perjanjian kredit sebagai debitur dengan Bank Panin selaku kreditur. Pinjaman berupa fasilitas kredit jangka panjang (PJP) untuk pembelian gudang dengan jangka waktu kredit 10 tahun.


Selanjutnya, fasilitas kredit pinjaman berulang (PB) untuk modal kerja, dan pembangunan lain–lainnya dengan jangka waktu kredit 1 tahun. Aksi itu, tidak berdampak negatif terhadap kondisi operasional perseroan. Justru kegiatan operasional meningkat dengan jangkauan pelayanan wilayah baru. 


Berikutnya, keuangan perseroan diproyeksi menunjukkan kinerja keuangan positif, dengan potensi mendongkrak pendapatan perseroan secara signifikan. Dengan demikian, tidak terdapat dampak material secara hukum terhadap perseroan. 


”Transaksi ini merupakan kegiatan usaha perseroan yang dijalankan dalam menghasilkan pendapatan usaha, dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan,” tukas Stanley V Gunawan, Direktur dan Corporate Secretary Vastland Indonesia. (*)