Tangani Koperasi Bermasalah, Kemenkop Bentuk Satgas Khusus
                                    Demo menuntut koperasi bermasalah. dok. Ragam Lampung.
EmitenNews.com - Koperasi bermasalah mendapat perhatian khusus. Kementerian Koperasi akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. Satgas Koperasi melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di sela panen perdana ikan kakap putih dan ikan kerapu, Rabu (22/1/2025). Ikan tersebut diproduksi oleh Koperasi Mambo Mina Mekar Sejahtera di kawasan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rencana pembentukan Satgas Koperasi tersebut sudah hampir selesai, dan siap untuk diluncurkan. Meski begitu, Wamenkop tidak menyebutkan waktu rencana peluncuran satgas tersebut.
Pembentukan Satgas Koperasi melibatkan berbagai unsur. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Unsur-unsurnya dari kejaksaan, dari polisi, BPKP, dan dari PPATK juga sudah memasukkan nama-nama (anggota Satgas). Jadi tinggal kamu launching saja," kata Ferry Juliantono.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Saat ini, delapan koperasi sedang dalam pengawasan.
Koperasi yang diawasi itu, meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama. Lainnya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Dalam unggahan di akun Instagramnya, @budiariesetiadi, pada 9 November 2024, Menkop Budi Arie Setiadi menyatakan tujuan utama dari pembentukan satgas ini adalah untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi koperasi-koperasi tersebut.
“Kami ingin memastikan koperasi kembali beroperasi dengan sehat dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. Dengan demikian, koperasi tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga simpan pinjam yang dapat diandalkan oleh masyarakat,” kata mantan menteri komunikasi dan informatika itu.
Dari total tagihan Rp26 triliun dari koperasi bermasalah, baru Rp3,4 triliun yang telah dibayarkan.
Satgas serupa pernah dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM, di masa Menteri Teten Masduki. Namun, dibubarkan pada 2022. ***
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




