Target Pajak Baru 76 Persen, Sisa Waktu Dua Bulan Ini Langkah DJP
Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Aparat pajak memiliki strategi untuk mengejar target, yang kurang dari dua bulan ini baru tercapai 76,3 persen. Setoran pajak hingga Oktober 2024 baru terealisasi Rp1.517,5 triliun. Itu berarti baru 76,3% dari target tahun ini, senilai Rp1.988,9 triliun. Direktorat Jenderal Pajak fokus menjalankan dinamisasi di lapangan.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (9/11/2024), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dengan catatan tersebut, pihaknya masih akan fokus melakukan dinamisasi.
Dinamisasi adalah salah satu strategi Dirjen Pajak untuk menghitung kembali angsuran PPh Pasal 25 karena perusahaan mengalami keuntungan.
"Jadi secara konsisten kami akan terus melakukan dinamisasi apabila kondisi wajib pajak memang mengalami perbaikan," kata Suryo Utomo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Dinamisasi ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan Ditjen Pajak saat melakukan pengawasan wajib pajak. Terutama ketika melihat adanya perbaikan kinerja keuangannya wajib pajak.
Sesuai Pasal 7 KEP-537/PJ./2000, dinamisasi dilakukan bagi usaha yang PPh terutang untuk tahun pajak berjalannya diperkirakan lebih dari 150% dari PPh terutang tahun pajak sebelumnya yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25).
"Kami lihat performans wajib pajak apabila mengalami kenaikan pasti kami akan informasikan dan minta dinamisasi untuk dilaksanakan. Supaya pada waktunya nanti disampaikan SPT akhir tahun tidak lagi kekurangan bayaran pajak akan menjadi sangat besar," tuturnya.
Suryo Utomo mengatakan, aparat DJP pernah melakukan dinamisasi untuk sektor usaha pertambangan bijih logam. "Itu di antara subsektor bijih logam yang secara performance mengalami pertumbuhan beberapa bulan terakhir."
Satu hal, Suryo Utomo mengungkapkan sistem administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (CTAS) mulai bisa digunakan masyarakat pada Januari 2025. Saat ini, CTAS telah memasuki tahapan tes pengujian kesiapan operasional atau Operational Acceptance Testing (OAT) sejak 28 Oktober 2024.
"Kami harap di pertengahan Desember 2024, OAT bisa diselesaikan sehingga sampai akhir tahun semuanya siap dan awal tahun depan Insya Allah coretax bisa digunakan untuk transaksi seluruh wajib pajak," tutur Suryo Utomo, saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024). ***
Related News
Lunasi Obligasi Tahun 2019, KAI Keluarkan Anggaran Rp939,9 Miliar
Nilai Tukar Rupiah Melemah Terhadap Dolar
Harga Emas Antam Turun Rp17 Ribu per Gram Hari Ini
Kadin Dukung UMKM Beralih ke Energi Bersih
DGIK Targetkan Pendapatan Tumbuh 50 Persen Pada 2025
Investasi dengan Kepemilikan Langsung, Preskom CYBR Tambah Porsi Saham