Tarif Pungutan Ekspor CPO Periode 16-31 Desember 2022 Naik 5,78 Persen
:
0
EmitenNews.com—Harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) untuk bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 16 - 31 Desember 2022 adalah USD871,99/ metric ton (MT).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, mengatakan nilai ini meningkat sebesar USD47,67 atau 5,78 persen dari periode 1-15 Desember 2022, yaitu sebesar USD824,32/ MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1552 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Desember 2022.
"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi threshold USD680/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD52/ MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD90/ MT untuk periode 16--31 Desember 2022," kata Budi di Jakarta, Jumat (16/12).
Bea keluar CPO periode 16-31 Desember 2022 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16-31 Desember 2022 merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD90/ MT.
"Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO untuk periode 1-15 Desember 2022," ulasnya.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





