EmitenNews.com - Pemerintah menaikkan tarif jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai Sabtu (9/3/2024) ini. Besaran kenaikan tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, yaitu menjadi Rp27.000 untuk kendaraan golongan I, dari semula Rp20.000. 

Kemudian, tarif kendaraan golongan II dan III naik menjadi Rp40.500, yang semula Rp30.000. Kendaraan golongan IV dan V naik menjadi Rp54.000, dari sebelumnya Rp40.000. 

Kenaikan tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Selain itu, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang memengaruhi kelayakan investasi jalan tol. 

Dalam keterangan resminya, Rabu (6/3/2024), Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo menyebutkan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. 

"Kami terus melakukan upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,” ucap Ria.

Berikut ini tarif baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yang berlaku mulai 9 Maret 2024: 

1). Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

-Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500 

-Golongan II naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000 

-Golongan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000 

-Golongan IV naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000 

-Golongan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000

2). Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat 

-Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500 

-Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000