EmitenNews.com—Menjelang berakhirnya Kontrak Karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan habis pada 28 Desember 2025, pertanyaan tentang proses divestasi dan pembagian saham kepemilikan perusahaan terus mencuat dan menjadi perdebatan publik. Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pada tanggal 24 Februari 2023 bahwa sebelum memperpanjang izin menambang di Sulawesi, PTVI harus mendivestasikan sahamnya sebanyak 11%. 

 

Walaupun entitas Indonesia belum menjadi pemilik saham mayoritas, namun tercatat sejatinya 40% saham INCO saat ini sudah dimiliki baik oleh pemerintah Indonesia maupun investor domestik. Kini, komposisi pemegang saham INCO adalah MIND ID, Publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Vale Canada Limited, dan Sumitomo Metal Mining Co.

 

Sebenarnya, bagaimanakah perjalanan divestasi INCO sampai saat ini? Belum lama ini pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara Gunawan Benyamin menyatakan bahwa INCO sebenarnya telah menawarkan 2% sahamnya per tahun ke pemerintah Indonesia sejak tahun 1980. Mengikuti perjanjian Kontrak Karya 1968 antara INCO dan Pemerintah Indonesia, pasal 10 menyebutkan bahwa INCO harus menawarkan kepemilikan sahamnya ke Indonesia setelah beroperasinya proses produksi.

 

“Melihat ke belakang, Vale Indonesia bukanlah perusahaan yang serakah dalam kepemilikan saham,” terang Gunawan beberapa waktu lalu. 

 

Namun pemerintah menolak tawaran INCO. Puncaknya terjadi tahun 1989, saat Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Direktorat Tambang No. 1657/251/DJP/1989 mengarahkan Vale Indonesia untuk menjual sahamnya melalui Jakarta Stock Exchange (sekarang Indonesia Stock Exchange) sebagai bentuk divestasi kepemilikan perusahaan PMA tersebut ke Indonesia sebanyak 20%. 

 

Pada tahun 2020, Vale Indonesia kembali melakukan divestasi dengan menjual 20% sahamnya ke Inalum yang kini termasuk dalam holding MIND ID, selaku BUMN pertambangan.

 

Kini INCO sedang dalam tahap memperpanjang Kontrak Karya konsesi pertambangan mereka di Sulawesi. Untuk mengubah Kontrak Karya ini menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan, UU No. 3 Tahun 2020 mensyaratkan bahwa 51% saham perusahaan pertambangan asing harus dimiliki Indonesia. 

 

Menilik sejarah di atas, maka INCO tinggal mendivestasikan 11% lagi sahamnya kepada Indonesia. Jumlah sisa divestasi ini telah diamini oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Ia mengatakan bahwa INCO memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 11% untuk memenuhi syarat memperpanjang kontrak operator pertambangan di Indonesia dan merubah izinnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

 

Hal senada juga disampaikan oleh Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN yang menyebut bahwa kewajiban divestasi Vale Indonesia tinggal 11%. Menimbang komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia yang telah ada saat ini sudah 40% dimiliki entitas Indonesia, maka sekarang kita menunggu kelanjutan divestasi saham Vale Indonesia.