Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei tersebut. "Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini," pungkasnya.
Related News
Presiden Teken UU Desa, Kades Dapat Tunjangan Purnatugas
Inflasi April 0,25 Persen, Penyumbang Terbesar Tarif Angkutan Udara
Wujudkan Swasembada Daging Setkab Jaring Masukan Akademisi - Pengusaha
Bendungan Tiu Siap Aliri 1.900 Ha Lahan Pertanian di Sumbawa Barat
Green Sukuk Raih IFN Indonesia Deal's of The Year 2023
Demi Keselamatan dan Lingkungan, ASEAN Akur Atur Pertambangan Rakyat