Tegas! BEI Jatuhi Sanksi dan Denda 17 Emiten Bandel Rp150 Juta
EmitenNews.com - Sejumlah emiten mendapat sanksi dan denda. Sanksi itu berupa SP3 dan denda Rp150 juta. Sanksi dan denda itu, setidaknya mendera 17 emiten.
Apa pasal? emiten-emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2022 yang berakhir pada 31 Maret 2022. Batas terakhir penyetoran laporan keuangan pada 30 Juli 2022.
Nah, daftar emiten bandel itu sebagai berikut. PT Armidian Karyatama (ARMY), Cowell Development (COWL), Forza Land (FORZ), Garda Tujuh Buana (GBTO), Hotel Mandarine (HOME), Steadfast Marine (KPAL), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima (LCGP).
Limas Indonesia (LMAS), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Siwani Makmur (SIMA), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), dan Ginting Jaya Energi (WOWS). (*)
Related News
Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode Januari 2026 Turun
Tiga Saham Dipantau Bursa, Nasibnya Kontras
Tiga Saham Akhiri Suspensi, Satu Langsung Menukik ARB
BI Resmi Hentikan JIBOR, Dorong Penggunaan INDONIA
Tiga Saham Melesat, Gembok Menyambangi!
Pasar Modal Tumbuh Kuat, Ini Menjadi Sorotan OJK





