EmitenNews.com - Sejumlah emiten mendapat sanksi dan denda. Sanksi itu berupa SP3 dan denda Rp150 juta. Sanksi dan denda itu, setidaknya mendera 17 emiten.
Apa pasal? emiten-emiten itu belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2022 yang berakhir pada 31 Maret 2022. Batas terakhir penyetoran laporan keuangan pada 30 Juli 2022.
Nah, daftar emiten bandel itu sebagai berikut. PT Armidian Karyatama (ARMY), Cowell Development (COWL), Forza Land (FORZ), Garda Tujuh Buana (GBTO), Hotel Mandarine (HOME), Steadfast Marine (KPAL), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima (LCGP).
Limas Indonesia (LMAS), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Siwani Makmur (SIMA), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), dan Ginting Jaya Energi (WOWS). (*)
Related News
OJK Ungkap 202 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Rp193,29 Miliar
Perhitungan Spread Adjustment Gunakan Metodologi ISDA
BEI Ungkap Grand Launching Single Stock Future 11 November 2024
OJK Bakal Evaluasi Ekosistem Bursa Karbon, Ini Tujuannya
Bos BEI Sebut Tiga Perusahaan Beraset Jumbo Siap IPO Akhir 2024
BI Optimistis Target 147 Ribu Pengguna QRIS di Sumbar, Terwujud