Tekan Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Ini Tiga Upaya Menhub Budi Karya
Maskapai Penerbangan Indonesia Dok Bandara Soekarno-Hatta.
EmitenNews.com - Pemerintah merespon keluhan masyarakat akan mahailnya harga tiket pesawat akhir-akhir ini. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan, ada 3 upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi. Demikian hasil komunikasi Kemenhub dengan stakeholder terkait, seperti Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya.
Dalam keterangannya Minggu (21/8/2022), Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan, Pertama, Kemenhub meminta maskapai mengupayakan efisiensi dan inovasi dalam pengelolaan harga tiket agar lebih terjangkau. “Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya.”
Kedua, Kemenhub meminta pemda, maskapai dan penumpang memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. Ia mencontohkan adanya promo diskon tiket pesawat agar publik bisa mendapat tiket murah.
“Pada hari kerja, misalnya, Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah,” katanya.
Dalam situasi itu, masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket lebih murah. Dengan begitu, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil. Lalu, secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak.
Pemerintah juga meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat. Hal ini akan membuat pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
Menhub mencontohkan apa yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai, sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga terjangkau, karena kepastian okupansinya.
Ketiga, stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. Hal ini tidak terlepas dari dampak kenaikan harga avtur yang membebani maskapai. Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok.
“Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. ***
Related News
Harga Referensi CPO Periode November 2025 Naik Tipis Jadi USD963,75/MT
Presiden Serahkan 16 Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
91,8 Persen Pemerintah Daerah Telah Terapkan Digitalisasi Pembayaran
Target 12 PSN Senilai Rp270 Triliun, Tuntas Hingga Akhir 2025
Industri Agro Sumbang 52,07 Persen PDB pada Semester I 2025
Sejumlah Indikator Ekonomi dalam Tren Positif, Utilisasi Meningkat





