EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi 62 emiten. Sanksi itu berupa peringatan tertulis II, dan denda sejumlah Rp50 juta. Pasalnya, puluhan perusahaan tercatat itu tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan (Lapkeu) interim berakhir per 31 Maret 2023 tepat waktu.
Peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta tersebut mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa nomor I-H tentang sanksi. ”Ada 62 perusahaan tercatat hingga 30 Mei 2023 belum menyampaikan Lapkeu Interim berakhir per 31 Maret 2023,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan 1, didampingi Vera Floria, dan Goklas Tambunan.
Nah, daftar emiten bandel tersebut sebagai berikut. Armidian (ARMY), Ratu Prabu (ARTI), Bhakti Agung (BAPI), Berkah Prima (BLUE), Bali Bintang (BOLA), Borneo Olah Sarana (BOSS), Bakrie Telecom (BTEL), Buana Lintas (BULL), Citra Marga Nusaphala (CMNP), Cowell (COWL), Capri Nusa (CPRI), Diamond Citra (DADA), Dua Putra Utama (DPUM), Jaya Bersama (DUCK), Bakrieland (ELTY), Envy Indonesia (ENVY), Morenzo (ENZO), Forza Land (FORZ), Aksara Global (GAMA).
Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh (GTBO), Humpus (HITS), HK Metals (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswanti Lestari (HOTL), Island Concepts (ICON), Sky Energy (JSKY), Kertas Basuki (KBRI), Kedawung Setia (KDSI), Steadfast (KPAL), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Krakatau Steel (KRAS), Eureka (LCGP), Limas Indonesia (LMAS), Marga Abadi (MABA), Multi Agro (MAGP), Mas Murni (MAMI), Capitalinc (MTFN), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson (MYRX).
Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Pelangi Indah (PICO), Polaris (PLAS), Golden Flower (POLU), Pool Advista (POOL), Prima Alloy (PRAS), Trinitan Metals (PURE), Rimo Lestari (RIMO), Siwani (SIMA), Northcliff (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), Tira Austenite (TIRA), Trada Alam (TRAM), Triwira (TRIL), Nusantara Inti (UNIT), Bakrie Plantations (UNSP), Urban Jakarta (URBN), Victoria Investama (VICO), dan Kapuas Prima Coal (ZINC). (*)
Related News
BI Optimistis Target 147 Ribu Pengguna QRIS di Sumbar, Terwujud
Gembok Dibuka, Saham MLPT Melonjak 10 Persen, Bakal Suspensi Lagi?
OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Aset Capai Rp902 Triliun, OJK Terus Dorong Penguatan Perbankan Syariah
Gelar RUPSLB, BEI Siap Dukung Program Kerja Pemerintah Baru
BEI Dorong Pencatatan Efek Beragun Aset, Ini Tujuannya