Temuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan, Polda Berkoordinasi dengan Intelkam Polri
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Polda Metro Jaya sudah menerima 12 senjata api yang diserahkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menemukan senjata api tersebut di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kompleks menteri di Widya Chandra Jakarta Selatan, saat melakukan penggeledahan, Kamis-Jumat (28-29/9/2023). Polda Metro Jaya menggandeng Intelkam Polri dalam penanganan penemuan 12 senjata api itu.
"Benar kita telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan oleh KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Meski begitu, Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan ke-12 senpi itu legal atau ilegal. Pihak Polda, bersama Baintelkam Mabes Polri masih melakukan pendalaman untuk menguak latar belakang belasan senjata, yang saat ini bersatu dititipkan di Polda Metro Jaya itu.
"Sejauh ini masih didalami melalui Ditektorat Intelkam Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri," kata Trunoyudo.
Seperti diketahui KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL, berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dan asing, yang nilainya puluhan miliar rupiah. KPK juga menemukan senjata api, dan sejumlah berkas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam penanganan temuan 12 senjata api itu, KPK berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia menyebutkan, pihaknya perlu mendalami asal-usul kepemilikan senpi tersebut. ***
Related News
Buru Aset SYL, KPK Sita Rumah Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar
Insiden Mesin Terbakar, Kemenag Tegur Garuda Agar Profesional
DPD Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah Indonesia-Malaysia
Menkeu: Pemimpin Harus Sudah Selesai dengan Diri Sendiri
Presiden akan Buka World Water Forum ke-10 di Bali, Hadir Elon Musk
Tiga Saksi Kasus Korupsi SYL dalam Perlindungan Fisik LPSK