Temukan Kejanggalan, KPK Usut Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Dok. Mabruk Tour.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Ini penting, agar pemerintah dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Jakarta, Kamis (19/6/2025). Sejauh ini, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Informasi yang ada menunjukkan, permasalahan mengenai kuota haji ini ramai di tahun 2024, era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Setidaknya, ada lima laporan pengaduan yang masuk ke KPK mengenai dugaan penyelewengan kuota haji 2024 tersebut.
Pertama, dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang diterima KPK pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Kedua, laporan dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Berikutnya, ketiga, datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Yang keempat, laporan datang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kemudian, terakhir, kelima oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Pada 10 September 2024, KPK sudah mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pada Selasa (24/9/2024), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, anggota Pansus Angket Haji DPR RI Marwan Jafar mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus hadir dalam kasus pelaksanaan ibadah haji 2024 yang diindikasikan memiliki banyak kejanggalan. Kehadiran APH penting, untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan-temuan yang ada.
Kehadiran APH dalam kasus ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang sudah dijalankan oleh Pansus Haji. Terdapat banyak temuan yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, Senin (23/9/2024), Pansus Haji dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) merencanakan pemanggilan kembali terhadap Menteri Agama, (ketika itu) Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dibahas dalam kegiatan rapat internal pansus yang dilaksanakan pada hari ini, yakni Senin di Gedung DPR/MPR Jakarta.
Rencana pemanggilan ini berkaitan dengan polemik pelaksanaan haji tahun 2024. Wisnya Wijaya sangat menyayangkan respons Yaqut Cholil yang tidak mengindahkan itikad baik pansus angket haji DPR untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji.
Related News

Dirut Sritex Ngaku Tidak Tahu Dana Kredit Bank Dikorupsi Saudaranya

Bantah Wilmar Group, Kejagung Pastikan Uang Rp11,8T Hasil Sitaan

Cegah Orang Punya Rumah Lebih dari Satu, Menteri Ara Rancang Aturannya

Tidak Efektif Lagi, Presiden Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi

Sidang Korupsi Importasi Gula, Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul

Konflik Iran-Israel Memanas, Kedubes RI di Teheran Siaga 1