Tenang! BPOM Sudah Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Serupa Obat
:
0
Ilustrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dok. BPOM. Jabar News.
EmitenNews.com - Tenang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat, menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro). Penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.
“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, di Jakarta, Seloasa (12/11/2024).
Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik menyebutkan, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Di antaranya, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
"Produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," katanya.
Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
"Injeksi yang dilakukan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik," jelasnya.
Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.
Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya.
Related News
ESDM Ungkap Seluruh Sektor Siap Terapkan B50, Pertamina Pastikan Ini
Buntut Lima Peserta Meninggal, Kemhan Pangkas Waktu Pelatihan SPPI
Dari Desa ke Toko Modern, Program SIG Tumbuhkan 36 UMKM Baru di Tuban
KPK Umumkan Tiga Tersangka Jual Beli Jabatan di Kuansing, OTT ke-14
6 Juta Turis Masuk Indonesia, Terbanyak dari Malaysia dan Australia
Jatuhkan Vonis 10 Tahun, Hakim Juga Minta Kejagung Usut Harta Nadiem





