Tepis Jajarannya Tak Patuh, Menkeu Sebut Pelaporan LHKPN Masih Berproses
:
0
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menepis dugaan yang mengesankan bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh melaporkan harta kekayaannnya hingga memancing reaksi riuh penuh amarah dari warganet. Menkeu menegaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 di Kemenkeu masih dalam proses hingga 31 Maret 2023.
"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), dan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun instagram resminya di Jakarta, Minggu.(16/2).
Ia menyebutkan per 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56,87 persen yang sudah melapor dan 13.885 pegawai atau 43,13 persen yang belum melapor.
Adapun pada tahun-tahun sebelumnya yakni 2017-2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada tahun 2021, hanya satu pegawai di Kemenkeu yang tidak melengkapi dokumen, sehingga tingkat kepatuhannya 99,99 persen.
Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Related News
IHSG Senin Merosot ke 6.365, Transaksi TPIA Terbesar tapi Harga Anjlok
Danantara Buka Kartu BUMN Raksasa Siap IPO Guna Kerek Likuiditas Pasar
IHSG Tengah Hari Amblas 0,49%, 10 dari 11 Sektor Kompak Merah
IHSG Meluncur Menguat di Atas 6.400, Sambut Euforia HUT Pasar Modal RI
IHSG Menguat, Serbu Saham BBRI, BREN, MDKA, BRMS, dan ARCI
IPOT Padukan Esports dan Literasi Keuangan di Esports Kapolri Cup 2026





