Tepis Jajarannya Tak Patuh, Menkeu Sebut Pelaporan LHKPN Masih Berproses
 
                            EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menepis dugaan yang mengesankan bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh melaporkan harta kekayaannnya hingga memancing reaksi riuh penuh amarah dari warganet. Menkeu menegaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 di Kemenkeu masih dalam proses hingga 31 Maret 2023.
"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), dan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun instagram resminya di Jakarta, Minggu.(16/2).
Ia menyebutkan per 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56,87 persen yang sudah melapor dan 13.885 pegawai atau 43,13 persen yang belum melapor.
Adapun pada tahun-tahun sebelumnya yakni 2017-2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada tahun 2021, hanya satu pegawai di Kemenkeu yang tidak melengkapi dokumen, sehingga tingkat kepatuhannya 99,99 persen.
Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Related News
 
                            Dalami Aduan Masyarakat, Bahlil Turunkan Tim Cek Kualitas BBM
 
                            IHSG Tergelincir ke Zona Merah di Sesi I Siang Ini
 
                            Wall Street Koreksi, IHSG Lanjut Menguat
 
                            Sideways, IHSG Uji Level 8.250
 
                            IHSG Kian Menyala, Sedot Saham ANTM, ERAA, dan DEWA
 
                            IHSG Hijau Lagi, Sektor Teknologi Pimpin Reli Pasar!
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




