EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memberi panduan bagi Manajer Investasi dalam menjalankan bisnisnya agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi.

 

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

 

Dalam beleid itu juga mengharuskan Manajer investasi memberikan  alasan rasional  dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

 

Selain itu,  beleid itu  mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).

 

Adapun substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:

 

- Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress testdan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;

- Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;

- Penguatan pengawasan terkait pre orderallocation melalui S-INVEST;

- Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;

- Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dll.;

- Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;

-Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;