EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memberi panduan bagi Manajer Investasi dalam menjalankan bisnisnya agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi.
Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Dalam beleid itu juga mengharuskan Manajer investasi memberikan alasan rasional dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.
Selain itu, beleid itu mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).
Adapun substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:
Related News
BEI Periksa Transaksi CASA, FUJI, dan NSSS, Hal Ini yang Jadi Sorotan
Saham HSC Jadi 83, Emiten ini Anggota Baru
Indonesia ESG Bond Index Dirilis! Isinya 69 Penerbit Rating AAA – BBB-
Nasabah Sulit Tarik Uang, OJK Ingatkan MNC Bank (BABP) Segera Atasi
Real-Time Flagging, Metode Pengawasan Baru BEI Soal Manipulasi Saham
BEI Siap Kembalikan Short Selling Jika Pasar Sudah Kondusif





