EmitenNews - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain memperluas penggunaan GeNose sebagai alat skrining, SE Nomor 12 Tahun 2021 ini memberi kewenangan Polri dan TNI menghentikan perjalanan yang dipandang berpotensi memperluas penyebaran virus.


Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas, Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.


Satgas menjelaskan latar belakang diterbitkannya SE ini adalah perlunya ketentuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.


“Penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19,” kata Doni tentang latar belakang lainnya.


SE ini diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.


Terkait pengetatan protokol kesehatan, selain mengatur protokol 3M, PPDN tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, baik dengan moda transportasi umum darat, laut, maupun udara. Untuk perjalanan yang kurang dari dua jam, PPDN juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat.


PPDN wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk test antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk hasil tes GeNose C19 bisa dilakukan di bandara/pelabuhan sebelum keberangkatan.


Sementara untuk pelaku perjalanan darat, baik dengan transportasi umum maupun pribadi, sebagaimana diatur pada butir g dan h akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.


Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.


Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE.


"K/L, TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Satgas Covid-19 dalam salah satu diktumnya. Selain itu mereka juga berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.(*)