Terbukti Bersalah, 10 Tahun Penjara Untuk Syahrul Yasin Limpo
:
0
Syahrul Yasin Limpo menyalami pengacaranya usai divonis 10 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). dok.Okezone/Nur Khabibi.
EmitenNews.com - Vonis 10 tahun penjara untuk Syahrul Yasin Limpo. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Menteri Pertanian itu, terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara. Atas vonis itu, SYL menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hakim menyatakan, Syahrul Yasin Limpo bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp14,1 miliar dan USD30 ribu.
Majelis Hakim juga menghukum SYL membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Hukuman lainnya, hakim meminta SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim berpendapat, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Menurut Hakim, berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.
Yang memberatkan SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.
Yang meringankan, SYL telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





