Terbukti dalam Kasus Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
:
0
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Sanksi pemecatan untuk Hasyim Asy'ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan, karena Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, terbukti bersalah dalam kasus asusila. Hasyim Asy'ari diadukan oleh perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan putusan itu pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lukito saat membacakan putusan.
Pada poin tiga putusan itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian poin keempat putusan.
Pada bagian lain putusannya, DKPP menyatakan ada hubungan badan antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT. Hubungan seks itu, berlangsung secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari menghubungi CAT dan memintanya ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada 3 Oktober 2023 sesuai bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari hadir secara daring pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terkait dugaan pelecehan seksual, Rabu (3/7/2024) ini. Sedangkan Pengadu serta kuasa hukum hadir secara langsung di ruang sidang. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang mulai pukul 14.10 WIB.
DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Hasyim Asy'ari, yang perkaranya tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Hasyim dilaporkan karena melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.
Related News
Kasus Korupsi Sritex, Hukuman Berbeda Untuk Duo Iwan
Kasus Kredit Sritex, Vonis Bebas Untuk Eks Dirut Bank BJB (BJBR)
CNG Uji Pengembangan 3 Kg, Pengganti LPG Itu Dijamin Lebih Murah
Dirjennya Terseret Kasus Suap di Bea Cukai, Begini Respon Purbaya
Luhut Datang, Pemerintah Siap Perluas Uji Bansos Digital di 42 Kota
Terbang ke Cebu Tadi Pagi, Prabowo Cuma Didampingi Bahlil dan Teddy





