Terbukti Perkaya Orang Lain, MA Gandakan Hukuman Terdakwa Korupsi Notaris Elviera
:
0
Notaris Elviera. dok. Opung News.
EmitenNews.com - Hukuman bagi terdakwa korupsi Elviera (52) bertambah berat. Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman untuk perempuan yang sehari-hari sebagai notaris itu, karena terbukti korupsi. MA menyatakan Elviera terbukti memperkaya orang lain sehingga negara rugi Rp39 miliar lebih.
"Amar putusan. Kasasi terdakwa tolak, kasasi jaksa penuntut umum kabul." Demikian bunyi putusan kasasi MA yang dilansir websitenya, Kamis (28/12/2023).
Perkara ini ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Anggota hakim agung Yohanes Priyana dan Sinintha Sibarani. Panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.
"Mengadili sendiri. Terbukti dakwaan primair kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar majelis.
Dalam kasus ini, penerima kredit yaitu Dirut Perusahaan, Canakya Suman dihukum lebih ringan yaitu 6 tahun penjara.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





