Terbukti Ubah Putusan, Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Teguran Tertulis

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. dok. Tirto.ID.
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Dalam pembelaannya, Guntur menyatakan perubahan substansi putusan merupakan sebuah usulan bukan perintah. Dia menegaskan usulan dimaksud masih dalam lingkup kekuasaan kehakiman dan terjadi sebelum putusan dibacakan. ***
Related News

Mentan Temukan 5 Jenis Pupuk Palsu di Pasaran, Kerugian Petani Rp3,2T

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim, Selasa 15 Juli

Laku Rp18 Miliar, Hasil Lelang Aset Sitaan dari Terpidana Benny Tjokro

Tahun Ini Pemprov DKI Jakarta Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis

Bertugas di Papua, Wapres Gibran Siap Kerja Keras

Waspadai Cuaca Ekstrem di Indonesia, Ini Himbauan BMKG