Terbukti Ubah Putusan, Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Teguran Tertulis
:
0
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. dok. Tirto.ID.
EmitenNews.com - Terbukti melanggar kode etik dan asas integritas, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mendapat sanksi teguran tertulis. Guntur Hamzah dinyatakan terbukti mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Guntur terbukti melanggar kode etik dan asas integritas terkait perubahan substansi perkara tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang pleno pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3/2023), yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna. "Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga [M. Guntur Hamzah]."
Majelis Kehormatan MK berhaasil menyimpulkan hal itu, dari keterangan, fakta dan dokumen yang didapat selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan termasuk mendengar keterangan ahli.
Dalam prosesnya, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa delapan hakim konstitusi, panitera, panitera pengganti, editor risalah hingga advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.
Related News
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS
Diduga Peras Bupati yang Terjaring OTT KPK, Iptu Dias Jadi Tersangka
Di Balik Isu Penggilingan Rp2T Mentan Ungkap Marak Praktik Mafia Beras
Rawat Budaya Osing, Menpar Widiyanti Apresiasi Pendampingan Astra
Rilis Proyek PSEL Legok Nangka, Target KDM Jadi Terbesar di Indonesia
Bank BSN Kian Moncer, Pangsa Pasar KPR Subsidi Tembus 24 Persen





