Terima Setoran Tunggakan Pajak Besar Hampir Rp12T, Ini Langkah DJP
:
0
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Bertambah lagi setoran pajak dari tunggakan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hingga Senin (24/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya menerima pembayaran tunggakan pajak senilai hampir Rp12 triliun, atau Rp11,99 triliun dari 106 wajib pajak.
Seperti kita tahu, pemerintah tengah mengintensifkan pemungutan pajak dari 201 entitas pengemplang pajak terbesar, dengan target mencapai Rp20 triliun hingga Desember 2025.
Dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025), Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi tersebut.
Caranya, tentu dengan tindakan penagihan aktif. Kemudian ada task force, atau satuan tugas untuk penanganan tindak pidana perpajakan. Kemudian, bersisinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Salah satu kunci keberhasilan penagihan tersebut adalah integrasi data pembanding. Contohnya data tunggakan pajak dengan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya di sektor ekstraktif seperti mineral dan batu bara (minerba).
Melalui metode tersebut, petugas dapat melihat kesesuaian antara volume produksi yang dilaporkan untuk pembayaran PNBP, dengan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan. Dari situ kemudian dilakukan konfirmasi silang (cross-check) data.
Satu hal lagi, upaya penagihan tersebut juga melibatkan Kejaksaan Agung. Ada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).
DJP juga melakukan pertukaran informasi serta laporan hasil analisis mengenai transaksi keuangan mencurigakan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kolaborasi dengan aparat penegak hukum perkuat kemampuan pelacakan aset Kolaborasi dengan aparat penegak hukum penting untuk memperkuat kemampuan pelacakan aset (asset tracing) yang sering kali menjadi kendala dalam proses penyitaan.
Di luar itu semua, pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas berupa perampasan aset apabila wajib pajak tidak kooperatif dalam melunasi kewajibannya.
Related News
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia





