Harap dicatat, untuk penegakan hukum, DJP akan menggunakan pendekatan multi-doors bersama seluruh aparat penegak hukum, menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang.

Langkah-langkah yang bisa dirampungkan pada 2025 akan dimaksimalkan sebelum tahun berganti.

Memasuki 2026, DJP bakal memperkuat sistem pelayanan elektronik. Termasuk pemanfaatan sistem dan probis yang dikembangkan melalui platform Coretax. Perbaikan pengawasan pembayaran masa, kewajiban pajak tahun berjalan, dan pengujian kepatuhan tahun sebelumnya juga menjadi fokus. ***