Terjerat Pidana, Aparat TNI di 14 Kementerian Bisa Diproses Kejagung
:
0
Ilustrasi aparat TNI dalam atraksi baris berbaris. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Rapat Paripurna DPR RI, yang dipimpin ketuanya Puan Maharani, Kamis (20/3/2025), mengesahkan RU TNI menjadi Undang-undang. Salah satu point atas berlakunya UU itu nantinya, apabila prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil pada 14 kementerian, atau lembaga terjerat kasus pidana maka dapat diproses di Kejaksaan Agung. Tidak lagi di peradilan militer
Kepada pers, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan hal itu, usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan aparat personel TNI di Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer disingkat).
“Jadi, bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasannya.
"Statement dari Panglima (Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto) bahwa mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri makanya kami serahkan ke Panglimauntuk melaksanakan arahannya," tuturnya.
DPR menyerahkan kepada pemerintah dan Mabes TNI untuk melaksanakan ketentuan tersebut bila didapati masih ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga saat ini.
Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tersebut akan tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensi seorang aparat TNI pada bidang yang diampu.
"Ada prosesnya. Ada Wanjakti-nya (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi). Juga dilihat kapasitas, kapabilitas dari seorang individu tersebut sehingga tidak asal pilih, akan tetapi disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya," katanya.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





