Terkait Gugatan ke-2 Rp1,1 T dari Harmas, Ini Jawaban Bukalapak (BUKA) Kepada BEI

EmitenNews.com—PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akhirnya angkat bicara terkait polemik hukum yang dihadapi perseroan saat ini. Hal itu terkait gugatan ganti rugi Rp 1,1 triliun dari PT Harmas Jalesveva (Harmas) dengan nomor perkara 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Merujuk keterangan resmi BUKA yang disampaikan kepada regulator, tertera sehubungan dengan adanya gugatan kedua Harmas, kami telah mendapatkan informasi tersebut dari berita portal & website pengadilan negeri terkait per tanggal 03 Juli 2022. Namun demikian, saat ini kami sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk kami pelajari lebih lanjut dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti proses dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat yang tersedia dalam koridor hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan proses mediasi maupun menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri terkait dalam hal mediasi tidak dapat mengambil kesepakatan oleh para pihak,” kata Perdana Saputro Corporate Secretary Bukalapak.
Tidak ada dampak material pada aspek operasional dan keuangan Perseroan atas adanya gugatan yang kedua ini. Perusahaan terus beroperasi sebagaimana biasanya untuk mewujudkan misi Perseroan yaitu mewujudkan kesetaraan ekonomi untuk semua. Sebagai informasi, dalam gugatan pertama yang sebelumnya terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan dan mengumumkan putusan pengadilan sebagaimana dimuat dalam pengumuman Perkara 294/Pdt.G/2021/PNJkt.Sel, pada tanggal 23 Februari 2022 yang pada intinya telah menjelaskan bahwa Pengadilan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas terhadap Perseroan.
Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan setelahnya tidak ada upaya banding yang diajukan oleh pihak yang berperkara.
Seperti saat kami menangani gugatan yang pertama (dimana kami telah memenangkan gugatan yang pertama tersebut), kami berkeyakinan bahwa posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Oleh karena itu, dengan itikad baik kami siap menghadapi gugatan kedua ini di Pengadilan Negeri.
Setelah putusan Pengadilan tersebut dikeluarkan, tidak ada upaya banding yang diajukan oleh pihak yang berperkara. Bukalapak senantiasa selalu menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang tunduk pada hukum di Indonesia.
Related News

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025

PINTU Futures Catat Performa Positif di Mei 2025