EmitenNews.com -Emiten bahan bangunan keramik PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) pada 17 November 2023, telah mengajukan gugatan administratif terhadap instansi Pemerintah Indonesia.

 

Merujuk keterangan KIAS yang dikutip, Senin (20/11/2023), Verawaty Trisno Hadijanto Corporate Secretary mengatakan, merujuk kepada pengumuman atas informasi atau fakta material Perseroan tanggal 29 Maret 2023 dan 4 September 2023, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi terkini bahwa pada tanggal 17 November 2023, Perseroan telah mengajukan gugatan administratif kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap instansi Pemerintah Indonesia terkait, yakni Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

 

Verawaty menambahkan, berdasarkan komunikasi antara Perseroan dengan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di akhir 2022 sampai dengan awal 2023, Perseroan mengetahui bahwa "pengurus" Perseroan telah ditetapkan sebagai penanggung hutang berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara No. PJPN-26/PUPNC.10.01/2021 dengan jumlah piutang negara sebesar: USD 187.229,98, EUR 50.464.794,57, dan  Rp13.956.331.037,50 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan 10%). 

 

Lebih lanjut, perkembangan terakhir, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I mengungkapkan bahwa Perseroan juga telah ditetapkan sebagai penanggung hutang berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara No. 60/PUPNC.10.01/2021 dengan jumlah piutang negara sebesar Rp391.605.638 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan 10%) dan 1 dokumen lainnya yang belum teridentifikasi, dengan jumlah utang kurang lebih sebesar: USD 12.000 dan EUR 4.000 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan 10%) (secara bersama-sama disebut sebagai "Tuduhan Utang").

 

Perseroan telah menjelaskan dalam beberapa diskusi bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, Perseroan tidak lagi memiliki utang kepada Pemerintah sejak Pemerintah telah menjual dan mengalihkan utang tersebut kepada pihak ketiga pada tahun 2003. 

 

Namun demikian, terlepas dari dokumen dan informasi yang telah diberikan oleh Perseroan, Pemerintah tetap bersikeras terhadap Tuduhan Utang tersebut tanpa menyediakan dokumen pendukung apa pun sehubungan dengan Tuduhan Utang tersebut. 

 

Oleh karena itu, untuk melindungi hak-hak Perseroan, Perseroan mengajukan gugatan untuk meminta agar tindakan atau keputusan Pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi, penanganan, dan penagihan piutang negara yang berkaitan dengan Tuduhan Utang dinyatakan batal dan dicabut.

 

“Mengingat pengajuan gugatan administratif tersebut masih dalam tahap awal, sampai dengan saat ini, belum terdapat dampak terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan,” tutup Verawaty.