Terkait POJK Soal Stock Split dan Reverse Stock, Ini Detail Penjelasan dari BEI
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock sebagai penjelasan POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Menurut Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa sesuai beleid OJK tersebut, harus menerbitkan peraturan pelaksanaannya tiga bulan sejak berlakunya Peraturan OJK tersebut.
“Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022) diundangkan pada 22 Agustus 2022 dan akan mulai berlaku 6 bulan kemudian,” kata dia kepada media, Kamis (8/9/2022).
Masih menurut Nyoman, POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock.
“Adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Terbuka,” kata dia.
Ia menjelaskan, salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.
Sebelum memberikan persetujuan prinsip, BEI harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka;
2) Harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka;
3) Kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka;
Related News
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency
Ada 71 Antrean Penawaran Umum di OJK, Fundraising Capai Rp56,35T
Airlangga Dorong Peran Kejaksaan Jaga Integritas Pasar Modal
Kasus DSI, OJK Masih Telusuri Aset
Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp101T, Risiko Kredit Macet Tinggi
Diumumkan 22 Juni Mendatang, OJK Inginkan Ini dari Direksi Baru BEI





