Terkait Power Wheeling, Kementerian ESDM Jalankan Perintah Presiden
:
0
Ilustrasi pembangkit listrik. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Pemerintah menolak skema penyaluran listrik swasta (power wheeling). Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan skema penyaluran listrik melalui PLN, seperti yang berlaku selama ini.
“Kami pasti ikuti arahan Presiden,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana kepada pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Sejauh ini, skema power wheeling menjadi permasalahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Seperti diketahui, power wheeling merupakan mekanisme yang menjadikan pihak swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat. Selama ini, sektor listrik dikuasai oleh negara, melalui PLN.
Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menolak konsep power wheeling. Kakak kandung Hashim itu, menginginkan agar kelistrikan di Indonesia tetap dikendalikan oleh pemerintah melalui PLN.
Ada kekhawatiran apabila skema power wheeling diberlakukan, sebab akan membuka kesempatan bagi negara lain untuk terlibat dalam pengelolaan listrik di dalam negeri.
Jadi, menurut Hashim Djojohadikusumo, Presiden Prabowo menginginkan negara tetap harus menjadi pengendali kelistrikan. “Selama Prabowo presiden, negara tetap pengendali. Itu pertimbangannya.”
Data yang ada menunjukkan, RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan DPR RI selama empat tahun terakhir. Berbagai isu seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.
Pembatalan rapat antara DPR dengan Kementerian ESDM pada 18 September 2024, yang diakibatkan belum disepakatinya norma tentang power wheeling. Akibatnya, RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024.
Sebelumnya, Jumat (21/2/2025), di kantornya Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) belum menjadi prioritas.
Related News
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen





