Terlibat Kasus Promosi Jabatan, Bupati Ponorogo Ditangkap KPK
:
0
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Terlibat kasus promosi jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama 12 orang lainnya, bupati di Jawa Timur itu, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Dari 13 terperiksa itu, 7 orang di antaranya diberangkatkan ke Jakarta, Sabtu (8/11/2025) pagi, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Hingga Jumat malam, dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo, Jawa Timur itu, tim berhasil mengamankan 13 orang, tujuh orang di antaranya pagi ini dibawa ke Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko itu, terkait kasus promosi jabatan. “Kasus Mutasi dan promosi jabatan.”
Selain Bupati Sugiri Sancoko, KPK juga menangkap Sekretaris Daerah hingga Direktur Utama RSUD Ponorogo dalam OTT pada Jumat (7/11/2025). Menurut Budi Prasetyo, pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini, selain Bupati, juga Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati Sugiri. Pada 08.10 WIB, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan di Ponorogo.
Sugiri terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan menggunakan masker putih. Dia digiring oleh petugas KPK menuju ruang pemeriksaan. Ia tidak menyampaikan pernyataan ketika disapa wartawan yang menunggunya. Alih-alih menjawab, sang bupati hanya mengepalkan kedua tangannya, lalu terus berjalan. ***
Related News
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas
Target 2027, Pemerintah Rancang Penyaluran Kredit Produktif Rp400T
Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Sita 4 Mobil Mewah
IUP PT KEL Dicabut, Tetap Wajib Pulihkan Lingkungan dan Bayar Pajak





