Ternyata, BK Emas dan Batu Bara Bisa Tambah Penerimaan Rp70 Triliun
Ilustrasi pengapalan batu bara. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Chief Economist Mandiri Sekuritas, Rangga Cipta menilai kebijakan penerapan bea keluar (BK) untuk komoditas emas dan batu bara berpotensi menambah penerimaan negara secara signifikan. Nilainya mencapai hingga Rp50 triliun sampai Rp70 triliun, bergantung pada trend harga global.
Chief Economist Mandiri Sekuritas, Rangga Cipta mengungkapkan hal tersebut dalam Mandiri Sekuritas Outlook 2026 di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
"Saya belum hitung pastinya, tapi seharusnya dari batu bara dan juga emas, mungkin up to Rp50 triliun sampai Rp70 triliun penerimaan negara itu, masih mungkin," kata Rangga dalam Mandiri Sekuritas Outlook 2026 di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Pasar emas dalam negeri masih menunjukkan permintaan yang solid, sehingga kebijakan BK relatif tidak menimbulkan tekanan berlebihan. Untuk batu bara, respons pasar domestik akan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor industri, terutama industri yang menggunakan energi besar.
Meski begitu Rangga Cipta tetap mengingatkan kebijakan bea keluar pada dasarnya akan menahan ekspor karena menambah biaya bagi pelaku usaha.
"Dampaknya memang kalau kita lihat yang namanya tax untuk ekspor itu pasti akan men-discourage ekspor dari komoditas tersebut. Tapi, sangat bergantung terhadap demand global itu seperti apa," jelas Rangga.
Yang lebih penting juga, untuk pasar domestik seperti apa. Karena, alternatifnya kalau kurang ekspornya, harus diserap oleh pasar domestik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan sejumlah alasan terkait rencana penerapan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara mulai 2026.
Tujuannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17/2006 tentang kepabeanan. Dalam beleid itu, pengenaan bea keluar diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara hingga melindungi industri dalam negeri.
"Bea Keluar bertujuan antara lain untuk menjaga ketersediaan supply dalam negeri dan atau menstabilkan harga komoditas," ujar Menkeu Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Kontribusi penarikan bea keluar untuk mineral maupun nonmineral mampu mencapai sebesar Rp20,9 triliun atau setara sekitar 0,73% dari total pendapatan negara.
Mayoritas penerimaan tersebut, berasal dari bea keluar nonmineral, khususnya berasal dari minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan mineral yang bersumber dari tembaga.
Satu hal, penerimaan Bea Keluar dipengaruhi oleh volume produksi komoditas, terutama harga komoditas.
Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu di DPR, beberapa waktu lalu memaparkan, rencana pengenaan tarif BK tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama Kementerian/Lembaga (K/L). Yakni harga mineral acuan (HMA) emas yang berada di atas USD3.200/troy ounces akan dikenakan tarif 15%.
Untuk emas yang seharga di bawah USD2.800 - USD3.200/troy ounces, dan di bawah USD2.800 akan dikenakan tarif sebesar 12,5%.
Pengenaan dilakukan kepada komoditas dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya. ***
Related News
Menkeu Purbaya Ungkap, UU Ciptaker Hilangkan Penerimaan Negara Rp25T
Antisipasi Lonjakan Saat Nataru, 5 Ruas Tol ini Akan Difungsionalkan
Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp6.000 per Gram
Hadapi Nataru, Bapanas Pastikan Stok Pangan Pokok Sangat Baik
Laporan PEKKI 2025 BI Sajikan Gambaran Ketidakpastian Global
Survei BI: Keyakinan Konsumen Meningkat pada November 2025





