EmitenNews.com - Chief Economist Mandiri Sekuritas, Rangga Cipta menilai kebijakan penerapan bea keluar (BK) untuk komoditas emas dan batu bara berpotensi menambah penerimaan negara secara signifikan. Nilainya mencapai hingga Rp50 triliun sampai Rp70 triliun, bergantung pada trend harga global.

Chief Economist Mandiri Sekuritas, Rangga Cipta mengungkapkan hal tersebut dalam Mandiri Sekuritas Outlook 2026 di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

"Saya belum hitung pastinya, tapi seharusnya dari batu bara dan juga emas, mungkin up to Rp50 triliun sampai Rp70 triliun penerimaan negara itu, masih mungkin," kata Rangga dalam Mandiri Sekuritas Outlook 2026 di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Pasar emas dalam negeri masih menunjukkan permintaan yang solid, sehingga kebijakan BK relatif tidak menimbulkan tekanan berlebihan. Untuk batu bara, respons pasar domestik akan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor industri, terutama industri yang menggunakan energi besar.

Meski begitu Rangga Cipta tetap mengingatkan kebijakan bea keluar pada dasarnya akan menahan ekspor karena menambah biaya bagi pelaku usaha.

"Dampaknya memang kalau kita lihat yang namanya tax untuk ekspor itu pasti akan men-discourage ekspor dari komoditas tersebut. Tapi, sangat bergantung terhadap demand global itu seperti apa," jelas Rangga.

Yang lebih penting juga, untuk pasar domestik seperti apa. Karena, alternatifnya kalau kurang ekspornya, harus diserap oleh pasar domestik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan sejumlah alasan terkait rencana penerapan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara mulai 2026.

Tujuannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 17/2006 tentang kepabeanan. Dalam beleid itu, pengenaan bea keluar diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara hingga melindungi industri dalam negeri.

"Bea Keluar bertujuan antara lain untuk menjaga ketersediaan supply dalam negeri dan atau menstabilkan harga komoditas," ujar Menkeu Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).