Terpasung 24 Bulan, Jaya Bersama (DUCK) Masuk Jaringan Delisting

EmitenNews.com - Jaya Bersama Indo (DUCK) terancam delisting. Perseroan masuk dan bergabung dengan emiten terlebih dulu masuk antrean delisting. Ancam itu sangat beralasan mengingat perseroan telah menjalani belenggu sepanjang 24 bulan.
Ancaman delisting itu apabila perusahaan terbuka mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Per 30 Agustus 2023 suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia (BEI).
Susunan dewan komisaris dan direksi perseroan antara lain Komisaris Utama Itek Bachtiar, Komisaris Robinto, Komisaris Independen Tjendradjaja Yamin, Direktur Utama Limpa Itsin Bachtiar, Direktur Ibin Bachtiar, Direktur Lin Manuhutu, Direktur Tio Dewi, dan Direktur Andri Yoga.
Per 31 Desember 2021 pemegang saham perseroan antara lain Asia Kuliner Sejahtera 82,07 juta helai atau 6,39 persen, BBH Luxembourg 84,74 juta lembar atau 6,60 persen, Itek Bachtiar 30.800 eksemplar alias setara dengan 0,0024 persen, dan masyarakat 1,11 miliar lembar selevel dengan porsi kepemilikan 86,99 persen. (*)
Related News

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS

Bank BUMN Tak Boleh Gunakan Dana Penempatan untuk Beli SBN