Terus Meningkat, Hingga Oktober 2023 Pemerintah Sudah Pungut Rp15,68 Triliun Pajak Digital
:
0
Ilustrasi realisasi pajak digital terus meningkat. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Realisasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus meningkat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Oktober 2023, realisasi pajak digital ini telah mencapai Rp15,68 triliun.
Dalam keterangannya Rabu (8/11/2023), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, nilai pungutan tersebut sebesar Rp731,4 miliar pada 2020. Meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021, lalu menjadi Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,51 triliun periode Januari-Oktober 2023.
Data yang ada menunjukkan, hingga Oktober 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Jika diperhatikan, jumlah perusahaan pemungut pajak itu, tidak bertambah dibanding bulan sebelumya.
"Selama Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," ujar Dwi Astuti.
Selama Oktober 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari IBM Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.
Related News
Kejar Aset Kewajiban BLBI, Pemerintah Siapkan Sejumlah Strategi
Rupiah Turun ke Rp17.884, Pasar Waspadai Hal Ini
Emas Dunia Rebound, Kok Emas Antam Turun?
Harga Minyak Turun, Bitcoin Jadi Buruan Investor
Suku Bunga AS Berpotensi Naik, Dolar Bertahan di Level 100,3
Harga Nikel-Batu Bara Naik, Angin Segar Emiten Minerba





