EmitenNews.com - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal terus bermunculan. Karena itu, masyarakat harus benar-benar waspada. Pada periode September 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 18 entitas investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. SWI memblokir situs tersebut, dan melaporkannya ke polisi untuk ditindaklanjuti.

Dalam keterangan pers, Rabu (5/10/2022), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban. Temuan itu berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.


SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan. Upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

"SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Tongam L. Tobing.


Terkait informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan mengembalikan kerugian masyarakat.

“Jadi, jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.

Satgas Waspada investasi merilis ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI itu: • 5 entitas melakukan money game, • 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, • 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, • 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan berikutnya • 3 entitas lain-lain.


Tanpa bosan-bosannya, Tongam kembali meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat dapat mengecek legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. Bisa juga cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Di luar itu, SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal. Dengan begitu,, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.