Tidak ada Jurist Tan di Singapura, Kejagung Proses Red Notice
:
0
Tersangka Jurist Tan. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Tidak ada Jurist Tan di Singapura. Kementerian Luar Negeri Singapura memastikan, tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 itu, tidak berada di Kota Singa tersebut. Info lainnya, Jurist Tan menetap di Australia. Kejaksaan Agung sedang memproses pengajuan Red Notice ke Interpol untuk menangkap mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim itu.
Melalui pernyataan pada Senin (28/7/2025), juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan pemerintahan Perdana Menteri Lawrence Wong tidak memiliki rekaman atau riwayat Jurist Tan berada di negara tersebut.
"Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura. Kami telah menyampaikan informasi ini ke Indonesia." Demikian pernyataan Kemlu Singapura itu, seperti dikutip Rabu (30/7/2025).
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara, hingga Rp1,98 triliun tersebut. Salah satunya, Jurist Tan yang keberadaannya tidak ketahui hingga kini.
Tiga tersangka lainya, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Kejagung mencatat, atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Jumlah itu terdiri atas kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Selama periode sekitar tiga tahun itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T. Total anggarannya mencapai Rp9,3 triliun.
Yang dipersoalkan, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, sistem itu dinilai memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet yang memadai.
Senin (27/7/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tengah memproses pengajuan Red Notice untuk Jurist Tan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Jurist Tan meninggalkan Indonesia dan terbang menuju Singapura.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





