Tidak ada Jurist Tan di Singapura, Kejagung Proses Red Notice

Tersangka Jurist Tan. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Tidak ada Jurist Tan di Singapura. Kementerian Luar Negeri Singapura memastikan, tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 itu, tidak berada di Kota Singa tersebut. Info lainnya, Jurist Tan menetap di Australia. Kejaksaan Agung sedang memproses pengajuan Red Notice ke Interpol untuk menangkap mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim itu.
Melalui pernyataan pada Senin (28/7/2025), juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura mengatakan pemerintahan Perdana Menteri Lawrence Wong tidak memiliki rekaman atau riwayat Jurist Tan berada di negara tersebut.
"Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura. Kami telah menyampaikan informasi ini ke Indonesia." Demikian pernyataan Kemlu Singapura itu, seperti dikutip Rabu (30/7/2025).
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara, hingga Rp1,98 triliun tersebut. Salah satunya, Jurist Tan yang keberadaannya tidak ketahui hingga kini.
Tiga tersangka lainya, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Kejagung mencatat, atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Jumlah itu terdiri atas kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Selama periode sekitar tiga tahun itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T. Total anggarannya mencapai Rp9,3 triliun.
Yang dipersoalkan, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, sistem itu dinilai memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet yang memadai.
Senin (27/7/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tengah memproses pengajuan Red Notice untuk Jurist Tan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan Jurist Tan meninggalkan Indonesia dan terbang menuju Singapura.
"Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.
Imigrasi melaporkan, Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, di Tangerang, Banten. Setelah itu, dia belum juga kembali ke Indonesia.
Sejauh ini, Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Kejagung menyatakan, eks stafsus Nadiem Makarim itu, tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
Sementara itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam pernyataannya kemarin, mengungkapkan Jurist Tan diduga berada di Australia. Bos MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, berdasarkan investigasinya Jurist Tan menetap di sebuah kawasan di Sydney bersama suaminya, dan seorang anak mereka. ***
Related News

Kasus Korupsi PT IIM, Giliran Komut Sinarmas Sekuritas Dipanggil KPK

Menag Kenang Suryadharma Ali Gigih Perkokoh Lembaga Keagamaan

Bisnis Pengelolaan Limbah TBS Energi Utama Terus Tumbuh

Begini Respon Mensos Soal Usulan Ubah Cara Hitung Angka Kemiskinan

Kasus Korupsi PTPP, Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp80 Miliar

Kasus Google Cloud: KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem, Lainnya Menyusul