EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) gagal mengantongi restu pemegang saham obligasi. Itu setelah rapat umum pemegang obligasi (RUPO) tidak mencapai kuorum keputusan. Efeknya, rapat tidak bisa mengambil keputusan.


Pelaksanaan RUPO tersebut dihadiri dan/atau diwakili oleh para pemegang atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, dan/atau kuasa pemegang obligasi yang sah seluruhnya mewakili obligasi bernilai pokok Rp105 miliar suara merupakan 77,49 persen dari jumlah obligasi masih belum dilunasi, yaitu berjumlah Rp135 miliar. 


Sehingga RUPO tersebut memenuhi batas kuorum dan dapat dilaksanakan. Dalam RUPO tersebut, keputusan diambil berdasar pemungutan suara sebagai berikut: Jumlah suara tercatat Rp105 miliar dengan jumlah abstain nihil. Jumlah suara diperhitungkan Rp105 miliar dengan suara tidak setuju nihil. Jumlah suara setuju untuk pilihan satu Rp39 miliar.


Lalu, suara setuju untuk pilihan dua Rp9 miliar, dan jumlah suara setuju untuk pilihan tiga Rp57 miliar. Mengingat kuorum keputusan pada RUPO tanggal 26 September 2023 tidak tercapai, maka tidak terdapat keputusan diambil secara sah oleh RUPO. ”Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kembali, melakukan pengumuman, dan panggilan kepada para pemegang obligasi sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan,” ucap Mursyid, President Director Waskita Karya.


Pada Selasa, 26 September 2023, perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. RUPO itu, merupakan Rapat Umum Pemegang Obligasi kedua setelah RUPO pertama diadakan pada Rabu, 6 September 2023 tidak memenuhi kuorum kehadiran. Pelaksanaan RUPO digeber dengan agenda sebagai berikut.


Agenda pertama, penjelasan dan usulan Waskita Karya sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga ke-11 dan/atau bunga ke-12 dan/atau Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, dan usulan dengan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.


Lalu, agenda kedua penentuan sikap/keputusan para pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 atas penjelasan, dan usulan Waskita Karya sehubungan dengan kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga ke-11 dan/atau bunga ke-12 dan/atau Pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, dan usulan dengan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. (*)