EmitenNews.com - Tim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II senilai Rp3 triliun. KPPU bersiap membawa kasus ini ke persidangan.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (5/6/2025), Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan tim investigator KPPU menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender. 

“Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran,” kata Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Juni 2025.  

Proyek CISEM 2 yang merupakan bagian dari PSN yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri di Jawa Tengah, berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Proyek ini sepenuhnya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang berlangsung dari 2024 hingga 2026. 

KPPU menguraikan, panitia telah mengumumkan tender ini pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang mencakup desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang lebih dari 245 kilometer. 

Konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung akhirnya memenangkan tender tersebut.

Investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antarperusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM. 

“Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender,” kata Fanshurullah. 

Investigator KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor yang meliputi PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM.