Tim KPPU Temukan Aroma Kolusi Tender PSN Pipa Gas Cisem II

Tim KPPU menemukan dugaan persekongkolan tender dalam Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II senilai Rp3 triliun. Dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Tim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II senilai Rp3 triliun. KPPU bersiap membawa kasus ini ke persidangan.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (5/6/2025), Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan tim investigator KPPU menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.
“Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran,” kata Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Juni 2025.
Proyek CISEM 2 yang merupakan bagian dari PSN yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri di Jawa Tengah, berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Proyek ini sepenuhnya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang berlangsung dari 2024 hingga 2026.
KPPU menguraikan, panitia telah mengumumkan tender ini pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang mencakup desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang lebih dari 245 kilometer.
Konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung akhirnya memenangkan tender tersebut.
Investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antarperusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM.
“Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender,” kata Fanshurullah.
Investigator KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor yang meliputi PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM.
“KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi,” kata Fanshurullah.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, tapi juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional. Sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir.
Dalam penilaian KPPU, sektor energi dan minyak bumi ini harus diperbaiki. Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru.
Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan proyek ini untuk menghubungkan jaringan transmisi pipa gas bumi dari Jawa Timur hingga Sumatera.
Saat ini pipa gas yang telah terpasang berada di Gresik-Semarang (Gresem), disambungkan dengan Cisem yang tersambung dengan jaringan Sumatera Selatan ke Jawa Barat. Ke depan, pipa ini juga bakal disambungkan ke Dumai-Sei Mangkei di Sumatera.
Saat meresmikan proyek ini para 2024, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pasokan gas bumi ke berbagai sektor industri di Jawa Tengah akan stabil dengan penyambungan pipa ini. Apalagi, potensi gas juga tersedia dari Lapangan Jambaran Tiung Biru di Blora, Cepu, dan Tuban.
“Gasnya ada di Jawa Timur, tapi tidak ada infrastruktur yang masuk ke Jawa Tengah. Harga gasnya tidak mahal, tapi kalau tidak diintervensi oleh negara (pembangunan pipa gas Cisem berbasis APBN) pasti tol fee akan mahal,” kata Ketua Umum Partai Golongan Karya itu. ***
Related News

KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Pemerintah Akan Kembangkan Dana Abadi SMA Unggul

Kurangi Macet Tol Jagorawi, Transjabodetabek Bogor-Blok M Beroperasi

Buka Konektivitas NTB Jajaki Penerbangan Langsung ke Perth dan Bangkok

Kasus Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Cekal 3 Eks Staf Nadiem

Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, Ini Vonis Untuk Tiga Terdakwa