Timah (TINS) Reklamasi 2.815 Hektare Lahan Bekas Tambang Jadi Lahan Perkebunan
:
0
EmitenNews.com—PT Timah Tbk (TINS) telah mereklamasi 2.815,39 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai komitmen perusahaan menghijaukan kembali lahan kritis menjadi produktif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
"PT Timah Tbk dari periode 2015 hingga Agustus 2022 telah mereklamasi 2.815, 39 hektare lahan bekas tambang," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan seluas 2.815,39 hektare lahan bekas penambangan bijih timah ditanami berbagai tanaman buah-buahan bernilai ekonomi seperti jeruk, kelapa hibrida, durian, alpukat, dan sirsak sehingga dapat meningkatkan hasil buah-buahan lokal untuk memenuhi kebutuhan buah masyarakat yang tinggi.
"Kami bersama pemerintah daerah dan kelompok petani tidak hanya menanam buah-buahan, tetapi juga menanam sengon, cemara laut, jambu mete dan kelapa sawit di lahan-lahan bekas tambang timah ini," katanya.
Ia menjelaskan kegiatan reklamasi 2022, PT Timah Tbk merencanakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang seluas 402,5 hektare, disesuaikan dengan bukaan lahan yang dilakukan perusahaan.
"Kegiatan reklamasi pada Januari hingga Agustus 2022, PT Timah Tbk telah merealisasikan 278,74 hektare yang tersebar di Bangka Barat 33,08 hektare, Bangka Selatan 5,56 hektare, Bangka 82,5 hektare, Bangka Tengah 12,5 hektare, Belitung 21,5 hektare, Belitung Timur 68 hektare, dan IUP lintas kabupaten 55,6 hektare," katanya.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan mereplikasikan program kampoeng reklamasi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena lahan bekas tambang itu dikelola menjadi destinasi baru masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Kami akan mereplikasikan program kampoeng reklamasi PT Timah Tbk (TINS) ini dalam mengelola lahan bekas tambang batu bara," kata Vice President Penanganan dan Angkutan Batubara Bukit Asam Togar B. Simatupang saat berkunjung di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang Bangka, Sabtu.
Ia mengatakan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Tbk merupakan lahan bekas tambang yang dimanfaatkan untuk lahan pertanian, perkebunan, pembibitan, peternakan, dan areal wisata.
Tak hanya itu, di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang terdapat Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang menjadi tempat merehabilitasi dan merawat satwa yang dilindungi. Satwa-satwa ini merupakan hasil sitaan negara maupun serahan masyarakat.
Related News
KIJA Lunasi Senior Notes USD185,85 Juta, Jadwal Dividen 10 Persen Laba
Cek 12 Saham Emiten Cum Dividend Hari Ini (15/6), Ada BBCA sampe KIJA
TAMA Mendadak Batal Jual Aset Rp64,5 Miliar di Jaksel, Simak Alasannya
Pendapatan Ambles 51 Persen, OASA Masih Rugi Rp42,78 Miliar di 2025
Jatuh Tempo 4 Juli, Mandiri Amankan Dana Rp1,95T Lunasi Green bond
Tantang Dominasi YUPI, Akasha (ADES) Bidik Pasar Gummy Rp15 Triliun





