Tindak Lanjut Telaah OJK, Saham Era Digital Media Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. dok. Swa.co.id.
EmitenNews.com - Saham PT Era Digital Media Tbk. (AWAN) ditetapkan sebagai Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-36/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Era Digital Media Tbk. sebagai Efek Syariah.
Setelah dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan tersebut adalah tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Era Digital Media Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Satu hal, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Harga Emas Global Meningkat, Ayo Cek Faktor Pendorongnya
Kolaborasi Bank Jatim-Maybank Islamic Berhad, Khofifah Pasang Target
Wajib Pajak Pribadi Telat Lapor SPT, Awas Denda Segini Menanti!
Peluang Bobibos, BBN dari Jerami Itu Siap Ikut Uji Laboratorium ESDM
Kemenkeu Perpanjang Tenggat Lapor SPT PPh Badan, Jadi Bergegaslah
Rupiah Lanjut Tertekan ke Rp17.353, Berikut Beberapa Faktor Pemicunya





