Tindaklanjuti Perpres Sampah jadi Waste to Energi, Ini Kesiapan Bahlil

Ilustrasi tumpukan sampah perkotaan. Dok. Republika.
EmitenNews.com - Mari berharap penanganan sampah di perkotaan tertangani dengan baik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dengan waste to energy.
"Waste to energy, perpresnya sudah keluar. Kami siap melakukan proses selanjutnya. Itu nanti diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara. Semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Tetapi diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menandai langkah nyata transformasi pengelolaan sampah.
Penanganan sampah menjadi energi terbarukan itu, merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan.
Perpres yang ditandatangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 itu, menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Aturan itu diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Dengan adanya Perpres itu, pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan. Juga berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Beberapa perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya Perpres Nomor 35 Tahun 2018 termasuk memperluas sasaran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan.
Diketahui aturan baru tersebut mengukuhkan peran Danantara dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Selain itu, Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.
Bagusnya lagi, lewat aturan ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.
Melalui skema itu, diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional.
Satu hal lagi, pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.
Penting diketahui, Waste to energy (WtE) adalah teknologi pengolahan sampah menjadi energi dalam bentuk panas, bahan bakar, atau listrik. Tujuannya, mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sambil menghasilkan energi yang dapat dimanfaatkan, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. ***
Related News

Jaksa Agung Serahkan Uang Ganti Rugi Wilmar Cs Rp13,25T Ke Menkeu

Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan III, Tambah Penerima jadi 35 juta

Folago (IRSX) Sabet 5 Piala di Kalodata Awards 2025

Kelola Lahan Tidur, Sudah Lebih 1.771 Brigade Pangan Dibentuk

Bapanas Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Kurangi Susut dan Sisa Pangan

Jaga Kepercayaan Investor dan Mitra, PTPP Perkuat GCG dan Transparansi