TKIM Teken Transaksi Afiliasi Sewa Aset Rp375 Juta per Tahun
Pekerja di pabrik kertas milik TKIM.
EmitenNews.com - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) melakukan transaksi afiliasi berupa perpanjangan sewa aset dengan PT Sindopex Perotama yang berkedudukan di Sidoarjo. Transaksi tersebut ditandatangani pada Rabu, 17 Desember 2025 lalu.
Direktur Utama TKIM Suhendra Wiriadinata dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (21/12) menuturkan, TKIM selaku pemilik tanah dan Sindopex selaku penyewa telah sepakat memperpanjang jangka waktu sewa melalui penandatanganan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa atas tiga bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Perpanjangan sewa tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 18 Desember 2030.
Adapun, Suhendra menerangkan bahwa nilai transaksi sewa aset tersebut sebesar Rp375,06 juta per tahun, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pembayaran sewa dilakukan secara tahunan.
Tiga bidang tanah yang disewakan masing-masing memiliki luas 160 meter persegi, 1.260 meter persegi, dan 2.500 meter persegi, yang seluruhnya berlokasi di Jalan Raya Surabaya–Mojokerto Km 44, Desa Kramattemenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebab TKIM dan Sindopex memiliki pemegang saham pengendali yang sama yakni, PT APP Purinusa Ekapersada yang berkedudukan di Jakarta Pusat.
Suhendra menambahkan, pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk mengoptimalkan dan memperoleh tambahan manfaat ekonomi dari aset tanah milik TKIM.
Related News
Kinerja 2025 Melonjak, DCII Tetap Kebut Ekspansi di 2026
SMDR Cetak Laba Bersih USD52 Juta, Ditopang Kontrak Pelanggan
Cetak Laba Bersih Rp1,54T, Tekad Bank Jatim Jadi BPD Nomor Wahid
TSPC Catat Penjualan Rp14 Triliun, Laba Bersih Susut di 2025
Laba BUMI Naik 20 Persen, Tapi Beban Produksi Masih Tekan Margin
Bio Majesty Jual 112 Juta Saham PRDA, Kepemilikan Turun Jadi 12 Persen





