TKIM Teken Transaksi Afiliasi Sewa Aset Rp375 Juta per Tahun
Pekerja di pabrik kertas milik TKIM.
EmitenNews.com - PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) melakukan transaksi afiliasi berupa perpanjangan sewa aset dengan PT Sindopex Perotama yang berkedudukan di Sidoarjo. Transaksi tersebut ditandatangani pada Rabu, 17 Desember 2025 lalu.
Direktur Utama TKIM Suhendra Wiriadinata dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (21/12) menuturkan, TKIM selaku pemilik tanah dan Sindopex selaku penyewa telah sepakat memperpanjang jangka waktu sewa melalui penandatanganan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa atas tiga bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Perpanjangan sewa tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 18 Desember 2030.
Adapun, Suhendra menerangkan bahwa nilai transaksi sewa aset tersebut sebesar Rp375,06 juta per tahun, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pembayaran sewa dilakukan secara tahunan.
Tiga bidang tanah yang disewakan masing-masing memiliki luas 160 meter persegi, 1.260 meter persegi, dan 2.500 meter persegi, yang seluruhnya berlokasi di Jalan Raya Surabaya–Mojokerto Km 44, Desa Kramattemenggung, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebab TKIM dan Sindopex memiliki pemegang saham pengendali yang sama yakni, PT APP Purinusa Ekapersada yang berkedudukan di Jakarta Pusat.
Suhendra menambahkan, pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk mengoptimalkan dan memperoleh tambahan manfaat ekonomi dari aset tanah milik TKIM.
Related News
Pendapatan Melejit, EXCL 2025 Boncos Rp4,42 Triliun
Geber Ekspansi, RSCH Lirik Kawasan Industri Batang
Berkat Duet TW-Aguan, Saham INPC dan JIHD Menjadi Buruan Investor
Harga Bawah, Pengendali Borong 6,7 Miliar Saham BUKA
LNG Mini Beroperasi, Ini Ekspektasi KIJA
Perkuat Jaringan Pasar, SPRE Gandeng RedDoorz





