EmitenNews.com - Resmi, Bank Indonesia (BI) tetap mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%. BI juga menahan tingkat suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.

Keputusan itu merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2025. Sejatinya, level 4,75% itu telah bertahan sejak September 2025. Saat itu, BI menurunkan BI-Rate dari sebelumnya 5%.

Dengan begitu, sepanjang tahun ini BI telah menurunkan BI-Rate sebesar 125 basis poin dari posisi 6% pada akhir 2024 menjadi 4,75%.

Gubernur BI Perry Wajiyo menyampaikan, keputusan mempertahankan BI-Rate 4,75% konsisten dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian global dengan tetap memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial yang telah ditempuh selama ini untuk menjaga stabilitas dan mendorong perekonomian nasional.

Ke depan, kata Perry, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga BI-Rate lebih lanjut dengan prakiraan inflasi 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1%, serta perlunya untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Selain itu, Perry menyebut, pelonggaran kebijakan makroprudensial diperkuat dengan meningkatkan efektivitas implementasi pemberian likuiditas kepada perbankan untuk mempercepat penurunan suku bunga dan meningkatkan pertumbuhan kredit/pembiayaan ke sektor riil, khususnya sektor-sektor prioritas Pemerintah.

Di sisi lain, kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan peningkatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran.

Perry pun menegaskan, Bank Indonesia juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sinergi kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah diperkuat untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah.  (*)