Tol Layang AP Pettarani Tutup Sementara, Pilih Jalan Alternatif Ini
:
0
EmitenNews.com - Pengoperasian Jalan Tol Layang A.P. Pettarani dipersenjatai Structural Health Monitoring System (SHMS). Sistem ini berfungsi sebagai kontrol, memonitor kinerja, dan kondisi struktur jalan tol. Kontrol dan monitoring terhadap beban kendaraan, beban gempa, dan pengaruh suhu selama masa operasional tol.
SHMS Jalan Tol Layang A.P. Pettarani pada Tol Ujung Pandang Seksi 3 akan dilakukan Commissioning Test (Tes Fungsi) pada 10 April 2021 mulai pukul 21.00-04.00 WITA. Tes Fungsi SHMS dilakukan KKJTJ dan Direktorat terkait Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menguji dan mengukur keseluruhan sistem perangkat SHMS.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Anwar Toha mengungkapkan, dukungan, kerja sama masyarakat, dan seluruh elemen penting agar pelaksanaan commissioning test SHMS berjalan lancar. ”Akses Jalan Tol Layang A.P. Pettarani akan dialihkan sementara selama kurang lebih tujuh jam saat proses pengujian berlangsung,” tutur Toha.
Saat pelaksanaan tes fungsi SHMS, tidak ada kendaraan melintasi area tol. Oleh karena itu, manajemen menerapkan pengalihan arus lalu lintas. Akses Jalan Tol Layang A.P. Pettarani dialihkan sementara. Seluruh kendaraan diarahkan ke Jalan Arteri, A.P. Pettarani.
Baik dari arah selatan ke utara maupun dari arah Tol Reformasi. Pengalihan arus lalu lintas diharap tidak menimbulkan dampak kepadatan lalu lintas di Jalan Arteri A.P. Pettarani karena dilakukan pada malam hari.
SHMS untuk memantau kondisi terkini dan menginformasikan keadaan jalan secara langsung mengenai kelayakan struktur bangunan jalan. Untuk jangka waktu lama, SHMS dapat memonitor secara berkala, dan memberi informasi kondisi struktur jembatan selama masa operasional.
Selain itu, sistem tersebut juga dapat mengontrol dan memberi informasi jika terjadi kerusakan struktur jalan saat masa operasional bisa diakibatkan faktor alam. Misalnya, gempa bumi atau ledakan dengan getaran mencurigakan. (*)
Related News
2027, DSI Awasi Ekspor Batu Bara, Eksportir Tidak Kehilangan Kendali
Antam (ANTM) Ambil Alih Tambang Emas 3.500 Hektare Kristalin di Nabire
Utang Pemerintah Capai Rp10.326 Triliun, Terbesar SBN Rp8.962T
Bertambah 3, Kini 8 Negara Penempatan Relaksasi Aturan DHE SDA
Meski Lewat DSI, Mendag Pastikan Prosedur Ekspor tidak Berubah
Ekspor Satu Pintu Melalui DAI, Mari Dengar Permintaan Gapki





